Erdian Aji Prihartanto, yang dikenal dengan nama Anji Manji, tengah menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Wina Natalia. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, serta dikonfirmasi oleh Humas PA Cibinong, Dadang Karim. Dadang Karim menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan secara daring oleh kuasa hukum Wina.
“Berdasarkan aplikasi yang kami miliki, terbukti bahwa subjek yang dimaksud telah terdaftar pada hari ini. Pendaftaran dilakukan oleh istrinya dengan mengajukan gugatan cerai melalui layanan online oleh kuasa hukum,” tutur Dadang Karim kepada para jurnalis dalam konferensi pers di kantornya hari ini. Meskipun demikian, Dadang belum dapat memberikan informasi terkait jadwal sidang perdana perceraian antara Anji dan Wina.
“Jadi, dengan daftarnya hari ini, kemungkinan jadwal sidangnya baru akan diketahui beberapa hari ke depan,” ujarnya. Dadang juga menolak untuk mengungkapkan alasan di balik gugatan cerai yang dilayangkan oleh Wina terhadap sang musisi, dengan alasan bahwa masalah tersebut kini berada di wilayah yang akan dibahas dalam persidangan.
Sementara itu, Wina hanya mengajukan gugatan cerai tanpa menuntut persoalan lain seperti nafkah dan hal-hal lainnya. “Hanya gugatan cerai yang tercantum dalam judul gugatan. Itu adalah informasi yang dapat saya berikan,” tegasnya. Soal alasan di balik gugatan tersebut akan dibahas dalam ranah sidang nantinya.