Inara Rusli menyinggung kesepakatan terkait permasalahan nafkah yang menjadi sengketa antara dirinya dengan Virgoun. Isu mengenai nafkah ini telah melewati serangkaian proses yang rumit, hingga pada akhirnya hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat memutuskan untuk mengabulkan tuntutan nafkah Inara Rusli senilai Rp75 juta per bulan. Namun, Virgoun hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp20 juta per bulan kepada mantan istrinya.
Hari ini, Inara Rusli berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan mengungkapkan kemungkinan adanya kesepakatan antara dirinya dan Virgoun terkait permasalahan nafkah. Dengan penuh keyakinan, ibu dari tiga anak tersebut menyatakan, “Insha Allah ada kesepakatan mengenai nominal nafkah yang bisa dicapai.”
Meskipun proses perdebatan antara Inara Rusli dan Virgoun perihal nafkah telah berlangsung alot, adanya potensi kesepakatan dalam penyelesaian masalah ini memperlihatkan upaya kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang memuaskan. Dengan harapan akan tercapainya kesepakatan yang memadai, Inara Rusli menunjukkan sikap yang terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian yang bersifat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Sayangnya, Inara tidak memberikan informasi detail mengenai nominal nafkah yang telah disepakatinya dengan mantan suaminya. Selain itu, terlihat bahwa ia berencana untuk membahas lebih lanjut masalah tersebut di ruang publik, menimbulkan ketidakjelasan terkait privasi dalam penyelesaian perceraian mereka.
Inara menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang mediasi yang berkaitan dengan tuntutan royalti lagu Virgoun. Sebelumnya, Inara telah mengajukan proposal mediasi yang mencakup berbagai poin penting seperti pembahasan royalti, pencabutan laporan polisi, dan lain sebagainya.
Meskipun proposal mediasi telah diajukan, namun hingga saat ini, proses mediasi tersebut masih belum menemukan kesepakatan yang jelas. Dalam upaya penyelesaian konflik, belum ada kejelasan mengenai perjanjian bersama antara Inara dan mantan suaminya terkait isu royalti lagu Virgoun dan poin-poin lain yang tercantum dalam proposal mediasi.
“Belum final ini sih nanti di pertemuan berikutnya. Aku belum tahu mengenai pembagian royalti 50-50, karena belum menerima format detailnya,” ucap Inara. Sebagai informasi tambahan, Inara telah mengajukan gugatan terhadap Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) terkait tuduhan bahwa Virgoun telah mengalihkan royalti dari empat lagu, yaitu “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP. Lagu-lagu tersebut diciptakan oleh Virgoun dengan inspirasi dari anak-anaknya dan Inara.