Komposer Ari Bias secara resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024, malam. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta setelah Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja,” ciptaan Ari Bias, di tiga kota tanpa izin sebelumnya. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ari Bias mengklaim kerugian sebesar Rp1,5 Miliar akibat lagunya yang tak berizin dibawakan oleh Agnez Mo secara bersamaan di tiga kota.
Minola Sebayang, sebagai kuasa hukum Ari Bias, menyatakan bahwa kerugian yang diderita klien mereka mencapai Rp1,5 Miliar karena lagu ciptaan Ari Bias dibawakan oleh Agnez Mo tanpa izin di tiga kota berbeda. Sebagai bentuk tindakan hukum, pihaknya mengklaim Rp500 juta per konser sebagai kompensasi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, Minola menegaskan bahwa kemungkinan kerugian yang diderita oleh Ari Bias masih bisa bertambah seiring berjalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta yang baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Meskipun Minola Sebayang memperkirakan kerugian yang dialami oleh Ari Bias dapat bertambah seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung, ia tetap menegaskan bahwa sejauh ini kerugian yang terhitung sebesar Rp1,5 Miliar berasal dari pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Agnez Mo. Laporan terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta ini baru saja diajukan ke Bareskrim Polri oleh pihak kuasa hukum Ari Bias, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Tapi risiko kerugian ini berpotensi untuk semakin membesar, tergantung pada kelanjutan proses yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, Minola menegaskan bahwa siapapun diperbolehkan untuk menyanyikan lagu yang diciptakan oleh kliennya. Namun, situasinya berbeda dalam kasus Agnez Mo, karena dia menyanyikan lagu tersebut dalam konteks komersial. Hal ini mengingat bahwa kekasih Adam Rosadi tersebut membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam sebuah acara yang dipromosikan oleh PT. Aneka Bintang Gading atau yang lebih dikenal dengan Holywings Group.
“Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut,” ungkapnya.
Atas masalah ini, Agnez Mo terancam pasal melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.
Hal ini mengakibatkan potensi pelanggaran atas hak cipta yang dilindungi, yang dapat mengarah pada sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta.