Virgoun diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat di kosan penyanyi tersebut di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada 20 Juni 2024, tepat pukul 01.00 WIB. Penyanyi yang terkenal dengan lagu “Saat Kau Telah Mengerti” ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu dari kosan Virgoun. “Kami menemukan 1 klip kecil sabu beserta alat isapnya (bong),” ungkap Panjiyoga pada Jumat (21 Juni 2024).
Selain menemukan barang bukti, Panjiyoga juga menyebut bahwa polisi berhasil mengamankan Virgoun bersama seorang perempuan bernama PA. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hubungan antara Virgoun dan PA dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini.
Panjiyoga menegaskan bahwa Virgoun dan PA belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan yang intensif. “Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya belum memiliki status tersangka,” tambahnya.