Ammar Zoni Menangis saat Pledoinya Dibacakan Kuasa Hukum dalam Sidang Kasus Narkoba

Riki Prayoga

Aktor Ammar Zoni terlihat sangat terpukul dan tak mampu menahan kesedihan saat menghadiri sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 23 Juli 2024. Dalam sidang tersebut, Ammar, yang berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mengikuti proses tersebut melalui aplikasi Zoom. Pledoi Ammar dibacakan oleh pengacara Jon Mathias yang hadir langsung di pengadilan, berupaya meminta keadilan dari majelis hakim PN Jakbar dan menegaskan bahwa Ammar telah berupaya memperbaiki dirinya.

Jon Mathias, melalui pledoi yang dibacakannya, menekankan harapannya agar hakim memberikan putusan yang adil bagi kliennya, Ammar Zoni. Ia juga meyakinkan majelis hakim bahwa Ammar telah melakukan upaya untuk memperbaiki diri. Jon meminta agar dalam memberikan putusan, hakim tetap memperhatikan serta mempertimbangkan nasib masyarakat, terutama nasib Ammar Zoni.

Jon Mathias juga menyampaikan bahwa Ammar Zoni telah berusaha menjadi seorang influencer yang baik. Selain itu, Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan disebutkan bahwa ia tidak sanggup tinggal sendirian. Ammar telah menikah dan memiliki dua anak. Jon juga menambahkan bahwa setelah bebas, Ammar berencana untuk tinggal bersama istrinya, namun sayangnya, mereka harus menghadapi gugatan cerai yang menambah beban pikiran Ammar.

Dalam momen tersebut, Ammar Zoni terlihat tersentuh dan tidak mampu menahan kesedihan yang melanda dirinya. Terlihat ia sesekali mengusap wajahnya dari tetesan air mata yang jatuh, menunjukkan betapa beratnya beban emosional yang ia tanggung di tengah persidangan pledoi tersebut. Reaksi emosional Ammar tersebut menjadi gambaran dari perjalanan hidupnya yang penuh liku-liku dan tantangan bersama dengan perasaan kehilangan yang membekas dalam dirinya.

ammar zoni (15)

Namun, meskipun kakak Aditya Zoni nampak berusaha tegar, dia terus mendengarkan pledoinya yang dibacakan oleh sang kuasa hukum. Saat ditanya oleh hakim di awal persidangan, ia juga menyatakan bahwa dalam keadaan sehat. Ammar diamankan di apartemen Serpong, Tangsel, pada malam Selasa, 12 Desember 2023, karena terbukti mengonsumsi sabu dan ganja. Dia didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!