Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerukan Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan berat tersebut menimbulkan kekhawatiran pada kuasa hukum Ammar, yang curiga bahwa kliennya mungkin akan dijatuhi hukuman yang sangat berat atas kasus tersebut.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, merasa heran karena JPU belum melaksanakan asesmen hingga saat ini. Padahal, Majelis Hakim telah memberikan keputusan penyelesaian asesmen dalam persidangan sebelumnya. Jon Mathias berpendapat bahwa tuntutan yang tiba-tiba keras sebesar 12 tahun ini menimbulkan kecurigaan karena ketentuan hakim tidak dilaksanakan oleh JPU.
Jon Mathias menyampaikan kebingungannya mengenai penundaan pelaksanaan asesmen tersebut. Dengan melakukan asesmen, pihak pengadilan dapat memperoleh gambaran yang jelas apakah Ammar terlibat dalam jaringan narkoba, apakah sebagai penjual atau hanya sebagai pengguna. Jon berpendapat bahwa hasil asesmen dapat mengungkap kebenaran di balik kasus yang sedang berlangsung.
Menurut Jon, pelaksanaan asesmen secara segera akan memberikan kejelasan mengenai peran Ammar dalam kasus tersebut. Hal ini penting untuk menjelaskan apakah Ammar terlibat dalam aktivitas jaringan narkoba, apakah sebagai penjual atau bahkan hanya sebagai pengguna. Jon menekankan betapa pentingnya asesmen sebagai alat untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang tengah diadili.
Jon Mathias juga menyoroti bahwa hasil asesmen akan memberikan informasi yang krusial untuk memahami peran Ammar dalam kasus tersebut. Melalui asesmen yang dilakukan dengan segera, pihak pengadilan akan mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba, dan apakah dia memiliki peran sebagai penjual, pembeli, atau bahkan sebatas pecandu.
Sementara itu, pihak Ammar telah menyatakan akan menyusun nota pembelaan terkait tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan. “Menurut kami, meskipun ini baru tuntutan, kami akan menyusun pledoi. Namun, kami merasa aneh bahwa Ammar dituntut 12 tahun. Menurut pendapat saya, tidak ada pertimbangan untuk hukuman yang lebih ringan. Selain itu, bandar yang jelas-jelas terlibat dihukum 10 tahun,” ungkapnya.