Proses Sidang Berlanjut, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Masih Tinggal Serumah

Riki Prayoga

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi saat ini masih tinggal bersama di satu rumah meskipun tengah menghadapi proses sidang perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Alasan Nisya mengajukan gugatan cerai terhadap Andika adalah karena ketidakmampuan mereka untuk mengatasi perselisihan dan sering terlibat dalam pertengkaran selama hidup bersama.

Kuasa hukum Andika Rosadi, Nata Sasmita, menjelaskan bahwa ketegangan dan cekcok yang terjadi di antara keduanya merupakan hal yang biasa dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, perselisihan yang terjadi di antara pasangan tersebut adalah konflik sehari-hari yang wajar dalam hubungan suami istri.

Meskipun tengah menjalani proses perceraian, Nata memastikan bahwa Andika dan Nisya masih berkomitmen untuk bersama-sama menjalankan tanggung jawab terhadap kedua anak mereka. Meskipun mereka sudah tidak berbagi tempat tidur sejak Nisya memutuskan untuk menempuh jalur hukum, keduanya tetap tinggal serumah dan tetap menjalankan peran orang tua tanpa adanya perselisihan terkait hak asuh anak.

Nata menegaskan bahwa dalam rumah tangga mereka, tidak terdapat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh kedua belah pihak selama periode perselisihan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berada dalam proses perceraian, keadaan rumah tangga mereka tetap aman dari tindakan kekerasan yang melibatkan pasangan suami istri.

Keberadaan keduanya yang masih tinggal serumah, meskipun dalam situasi perceraian, menunjukkan kematangan dalam menangani perselisihan rumah tangga. Mereka sepakat untuk tetap menjalankan tanggung jawab orang tua dan berkomitmen untuk menjaga kestabilan kondisi anak-anak mereka.

Dengan tetap menjaga hubungan yang baik dan fokus pada kepentingan anak-anak, Nisya dan Andika berusaha untuk menyelesaikan proses perceraian mereka dengan sebaik mungkin tanpa mengganggu kesejahteraan dan keamanan keluarga. Meskipun dalam proses hukum, mereka berusaha untuk tetap bertanggung jawab sebagai orang tua yang baik bagi anak-anak mereka.

nisya ahmad (10)

Sementara dalam kaitannya dengan isu orang ketiga, individu tersebut menyatakan bahwa hingga saat ini masih belum ditemukan bukti yang mengaitkan dirinya dengan peristiwa yang disorot. Dikemukakannya, “Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini belum dapat ditegakkan, dan saat ini, masih belum ada bukti yang memadai. Perselisihan yang tengah berlangsung dianggap sebagai hal yang umum. Belum terungkap secara jelas apakah benar ada keterlibatan pihak ketiga atau variabel lain yang terlibat dalam permasalahan ini.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!