Disc Jockey (DJ) Dinar Candy ikut diperiksa dalam kasus pidana yang menimpa Arfandi Susilo alias Ko Apex terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Mapolda Jambi pada Rabu (31/7/2024), dan Dinar mengakui fakta tersebut.
Meskipun terlibat dalam kasus pidana yang menyeret sang kekasih, DJ asal Bandung, Dinar Candy, memilih untuk tidak memberikan komentar yang terlalu banyak mengenai kasus tersebut. Seolah menjaga jarak, Dinar tetap berpenampilan sederhana dan enggan memberikan pernyataan yang terlalu terbuka.
Pada tanggal 29 April 2024, Ko Apex melaporkan balik rekan bisnisnya yang berinisial AR, mengakibatkan Dinar Candy mendapat dugaan teror dari pihak yang tidak dikenal. Dalam situasi yang penuh tekanan, Dinar merasa terancam dan mengungkapkan perasaannya terkait situasi tersebut.
Meskipun berupaya menjaga ketenangan, Dinar Candy tetap merasa tertekan dengan ancaman yang diterimanya dari berbagai pihak yang tidak diketahui. Dengan hati-hati, dia menyampaikan bahwa situasi yang dihadapinya mungkin berkaitan dengan musuh-musuh Ko Apex.
Dinar Candy, wanita berusia 31 tahun, menyatakan kebingungannya atas sejumlah teror yang dialaminya. Kondisi tersebut membuatnya merasa cemas dan heran terhadap motif di balik ancaman-ancaman yang datangnya dari berbagai arah.
Dalam pesan singkat yang baru-baru ini diungkapkan, Dinar Candy mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait masalah yang menimpa sang kekasih. Dia merasakan tegangan dan ketidakpastian di tengah ancaman yang terus menghantuinya, sehingga ia memilih untuk menjaga diri dan tidak mengambil risiko dengan membahas permasalahan tersebut secara terbuka ke publik.
“Aku juga tidak tahu mengapa tempat hiburan saya begitu diminati orang dan didatangi oleh preman. Jadi, saya belum bisa mengatakan apa pun. Jika saya bersuara, saya akan ditekan di sini. Saya sudah sangat lelah,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ko Apex, Bagus Rahman, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan laporan balik terhadap AR. Bagus menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena adanya perbedaan antara kesepakatan kliennya dengan AR.
Bagus mengungkapkan bahwa Ko Apex telah melaporkan AR, yang merupakan direktur PT SBS, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 29 April 2024.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Ko Apex melaporkan AR atas dugaan kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen. Bagus menyatakan bahwa Ko Apex tidak mengetahui seputar pembelian kapal bekas atau kapal tua, karena Ko Apex hanya menerima kapal-kapal tersebut dengan surat kuasa dari AR.
Dalam proses laporan tersebut, Bagus menambahkan bahwa pihak Ko Apex bersikeras bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan keadilan. Bagus juga menegaskan bahwa kliennya telah kelelahan dengan situasi yang terus berlangsung.