Polisi sedang melakukan pengejaran terhadap akun X yang diduga pertama kali menyebarkan video syur yang menyerupai anak musisi David Bayu, yang dikenal sebagai David Naif, Audrey Davis. Langkah profiling ini diimplementasikan setelah pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus tersebut yang bernama Feriyawansyah.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses profiling terhadap penyebar video sedang berlangsung setelah penyidik memeriksa pelapor. Feriyawansyah melaporkan salah satu akun dengan nama X yang diduga sebagai penyebar video syur yang menyerupai Audrey.
“Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan identifikasi dan profiling untuk mengungkap pengelola dari akun media sosial yang bersangkutan,” ujar Ade pada hari Minggu, 21 Juli 2024. Langkah identifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait penyebaran konten yang diduga melanggar aturan.
Ade Safri menekankan bahwa upaya penyelidikan sedang difokuskan pada kasus tersebut untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor Feriyawansyah. Pihak kepolisian telah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius guna mencari tahu aktor di balik penyebaran video tersebut dan memastikan keadilan tercapai.
Dari hasil penyelidikan nantinya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Sementara itu, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan berkembang terkait dengan dugaan tindak pidana yang lain, demikian diungkapkan oleh sumber terpercaya.
Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang wanita yang mirip dengan Audrey Davis tengah terlibat dalam adegan ranjang dengan seorang pria. Video asusila tersebut memiliki durasi sepanjang 4,26 detik. Penyebaran video yang tidak senonoh ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diberi nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.
Terlapor dalam kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Proses hukum terhadap individu tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.