Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa timnya sedang melakukan identifikasi terhadap akun media sosial yang tersebar video asusila yang diduga menampilkan sosok mirip dengan anak-anak David Bayu dan Audrey Davis. “Saat ini, tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang berupaya mengidentifikasi profil pengelola akun media sosial yang terkait,” ujar Ade Safri kepada para wartawan pada Jumat, 19 Juli 2024.
Ade Safri menegaskan bahwa fokus utama pihaknya saat ini adalah pada proses penyelidikan untuk menentukan apakah tindak pidana telah terjadi sebagaimana yang dilaporkan atau tidak. Hingga saat ini, penyelidik belum memasuki tahap pendalaman untuk memastikan apakah individu dalam video syur tersebut benar-benar merupakan Audrey Davis (AD) atau bukan.
Proses identifikasi yang sedang dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan langkah awal dalam upaya mengungkap kebenaran di balik penyebaran video asusila yang menggemparkan publik. Ade Safri menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya bekerja keras untuk membawa kejelasan terkait kasus ini dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan cermat dan teliti.
Meski belum ada kepastian mengenai keterlibatan Audrey Davis dalam video tersebut, tim penyelidik tetap berkomitmen untuk melakukan identifikasi yang akurat dan mendalam, serta memastikan bahwa tindakan yang ditempuh selaras dengan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan jawaban yang transparan dan akurat terkait kasus kontroversial ini.
“Saat ini, akun Twitter yang dilaporkan oleh F sedang dalam tahap penyelidikan. Kronologi singkat yang diberikan oleh pelapor mengindikasikan bahwa kejadian tersebut berawal dari penemuan konten yang diduga mengandung materi pornografi atau tidak senonoh di salah satu akun Twitter.”
Sebelumnya, kasus penyebaran video syur yang mirip dengan anak musisi David Bayu, dikenal juga sebagai David Naif, yaitu Audrey Davis, telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan terhadap akun media sosial yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran video yang bersangkutan.
Laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tercatat pada tanggal 12 Juli 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun media sosial yang dituduh menyebar konten pornografi di platform X. Laporan dibuat karena akun tersebut dituding menyebarkan konten yang melanggar hukum dan menimbulkan kegaduhan.