Polda Jawa Barat dan Polres Bogor telah menangkap serta menetapkan tersangka Armor Toreador dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Suami dari selebgram tersebut juga dijerat dengan pasal berlapis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Armor ditangkap di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, terungkap bahwa pelaku tengah merencanakan upaya pelarian setelah mengetahui bahwa video kejadian tersebut viral di media sosial.
Armor Toreador dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni Pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal Kekerasan Terhadap Anak, yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa Polda Jabar akan memberikan dukungan moral kepada ibu dan anak-anak korban, serta memberikan bantuan trauma healing. Kasus ini sangat penting untuk menjadi perhatian karena dapat memicu trauma berkepanjangan bagi pihak yang terlibat. Penegakan hukum dalam kasus KDRT menjadi prioritas dalam menjaga keamanan dan perlindungan terhadap korban tindakan kekerasan, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap pelaku Armor Toreador yang tengah berlangsung di Polres Bogor merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus KDRT ini. Pelibatan berbagai pasal dan aturan hukum yang relevan menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga dan perlindungan terhadap anak-anak. Diharapkan keberadaan hukum dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan serupa di masa depan.
Keterlibatan pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT, seperti yang terjadi pada penangkapan Armor Toreador, menunjukkan komitmen dalam memberantas kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan kepada korban. Dukungan moral dan bantuan trauma healing dari Polda Jabar diharapkan dapat membantu ibu dan anak-anak korban pulih dari dampak traumatis yang mereka alami. Peristiwa ini juga menjadi momentum penting untuk memberikan kesadaran akan pentingnya menegakkan hukum sebagai upaya melindungi korban kekerasan domestik serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan di masa depan.
Bahkan, jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat, dapat berdampak pada kesehatan jiwa dan mental seseorang. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan trauma healing guna mencegah dampak yang lebih berat. Trunoyudo menegaskan komitmen Polri dalam memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban serta anak-anak melalui trauma healing.