Tengku Dewi Putri Bantah Isu Pencabutan Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika

Riki Prayoga

Tengku Dewi Putri dikabarkan telah mempertimbangkan untuk mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor. Namun, pihaknya dengan tegas menyatakan adanya kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan mereka. Amarah Tengku Dewi terkait keputusan majelis hakim PA Cibinong pada 4 Juli 2024, menimbulkan keheranan dan kebingungan di kalangan pengacara dan pihak terkait.

Tengku Dewi sendiri menegaskan bahwa ia tidak pernah mencabut gugatan, baik secara lisan maupun tertulis. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, juga menegaskan bahwa tidak ada pencabutan gugatan yang dilakukan secara tertulis dalam sidang mereka di ecourt. Pernyataan tegas ini disampaikan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024), sebagai respons atas keputusan yang mengejutkan tersebut.

Minola menjelaskan bahwa dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kepastian Tengku Dewi terkait gugatan cerainya, terutama mengingat kondisi tertentu yang dihadapi oleh sang aktris yang sedang hamil tua. Namun, setelah investigasi lebih lanjut, ternyata amar putusan yang dikeluarkan menyatakan bahwa Tengku Dewi sudah mencabut gugatan cerainya, hal yang tidak pernah dilakukan menurut pengakuan pihak kuasa hukum.

Keputusan yang terkesan bertentangan ini menimbulkan kebingungan dan keheranan di pihak Tengku Dewi Putri dan tim hukumnya. Pernyataan resmi dari pihak terkait menegaskan bahwa proses hukum tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kebingungan yang terjadi. Hal ini menjadi sorotan penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Tengku Dewi

Dalam persidangan tersebut, terjadi komunikasi dan dialog di antara majelis hakim dengan Tengku Dewi mengenai keseriusannya untuk mengajukan tuntutan cerai terhadap suaminya ketika sedang dalam kondisi hamil. Meskipun hakim mencatat bahwa secara hukum tidak ada halangan bagi seorang wanita hamil untuk melakukan gugatan cerai, Tengku Dewi tetap melanjutkan gugatannya. Hal ini diungkapkan oleh Minola, kuasa hukum Tengku Dewi, yang memperhatikan keputusan tersebut.

Situasi menjadi mengejutkan ketika amar putusan perkara tersebut di e-court menyatakan bahwa gugatan cerai telah dicabut oleh penggugat, meskipun kenyataannya Tengku Dewi ingin lanjut dengan proses cerainya. Minola segera berkomunikasi dengan kliennya untuk memahami situasi ini. Tengku Dewi dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak mencabut gugatannya dan meminta agar proses cerainya tetap berlanjut.

Pada tanggal 9 Juli, pihak Tengku Dewi mengirimkan surat protes kepada Pengadilan Agama Cibinong terkait keputusan hakim yang dianggap sepihak dalam menetapkan amar putusan. Dalam surat protes tersebut, pihak Tengku Dewi juga mengajukan permintaan agar pergantian majelis hakim dilakukan dalam kelanjutan sidang cerainya untuk proses yang lebih adil. Tengku Dewi dan tim kuasa hukumnya, dipimpin oleh Minola, berupaya memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa proses peradilan berlangsung dengan transparansi dan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!