Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ibra Azhari digelar pada hari ini, Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kesempatan tersebut, Ibra Azhari dihadirkan secara daring melalui platform Zoom untuk mengikuti jalannya persidangan. Tim kuasa hukum yang mendampingi Ibra Azhari turut hadir dalam persidangan tersebut.
Setelah berlangsungnya persidangan, tim kuasa hukum yang mewakili Ibra Azhari mengajukan rekomendasi kepada majelis hakim untuk pertimbangan rehabilitasi bagi kliennya. Permohonan ini diajukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang dianggap relevan dalam kasus ini. Salah satu pertimbangan utama adalah adanya barang bukti berupa sisa pakai sabu seberat 0.07 gram yang diamankan oleh pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus narkoba yang menimpa Ibra Azhari.
Rekomendasi rehabilitasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ibra Azhari dipertimbangkan dengan serius oleh majelis hakim dalam penentuan langkah selanjutnya terkait kasus tersebut. Pendekatan rehabilitasi diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan mendukung pemulihan kondisi kesehatan dan kehidupan Ibra Azhari setelah terlibat dalam kasus narkoba. Keputusan majelis hakim terkait rekomendasi rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang adil dan berkelanjutan dalam penanganan kasus yang bersangkutan.
Keterlibatan barang bukti narkoba dalam kasus ini menjadi salah satu poin penting yang diperhatikan dalam rekomendasi rehabilitasi yang diajukan. Dengan adanya sisa pakai sabu seberat 0.07 gram yang disita oleh kepolisian, pengajuan rehabilitasi menjadi langkah yang dianggap penting dalam memberikan perhatian terhadap upaya pembinaan dan pemulihan kondisi klien secara menyeluruh. Proses hukum dan upaya rehabilitasi diharapkan dapat membantu Ibra Azhari untuk mendapatkan kesempatan memperbaiki kehidupan dan menghindari kesalahan di masa depan.
Singgih Tomi Gumilang menyampaikan argumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (28/5/2024), mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010. Menurut surat edaran tersebut, jika barang bukti yang ditemukan berupa barang bukti narkotika di bawah 1 gram untuk kepemilikan jatah pakai sehari metamfetamin, seseorang berhak untuk mendapat rehabilitasi. Singgih Tomi Gumilang mendorong agar putusan untuk kliennya, yang disebut sebagai Ibra, adalah rehabilitasi berdasarkan aturan tersebut.
Selain sabu sisa pakai, petugas kepolisian juga mengamankan sebuah alat hisap sabu yang dikenal sebagai bong. Adanya bong ini dianggap sebagai indikasi bahwa Ibra merupakan seorang pecandu yang menggunakan sabu untuk keperluan pribadi. Dengan temuan barang bukti tersebut, Tomi yakin bahwa kliennya lebih pantas direhabilitasi ketimbang dijatuhi hukuman pidana.
Tomi mengungkapkan keyakinannya bahwa kehadiran barang bukti dalam bentuk bong dan sabu menunjukkan bahwa Ibra menggunakan sabu untuk kepentingan dirinya sendiri. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika, penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi harus mengarah pada proses rehabilitasi. Dengan demikian, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya aktivitas jual beli narkotika yang melibatkan kliennya.
Keterangan Singgih Tomi Gumilang dihadapan pengadilan menggarisbawahi bahwa penemuan barang bukti sabu dan bong menunjukkan bahwa Ibra menggunakan narkotika untuk keperluan pribadi. Berdasarkan aturan hukum yang mengatur penyalahgunaan narkotika, Tomi yakin bahwa kliennya layak untuk menjalani proses rehabilitasi daripada dikenakan hukuman pidana. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan sendiri seharusnya mendapat pendekatan rehabilitasi, bukan sanksi pidana.
Singgih Tomi Gumilang menegaskan bahwa temuan barang bukti berupa bong dan sabu menandakan bahwa Ibra menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi. Dengan argumentasi yang merujuk pada aturan hukum yang berlaku, Tomi memperkuat keyakinannya bahwa kliennya lebih cocok untuk menjalani rehabilitasi daripada dihukum dengan pidana. Penekanan pada fakta bahwa penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan diri sendiri seharusnya melibatkan pendekatan rehabilitasi, tanpa adanya bukti transaksi jual beli yang melibatkan Ibra.