Uya Kuya dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada malam ini, Selasa (24/8/2024). Rencana pelaporan ini berasal dari kuasa hukum tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pencabulan di Cirebon, yang berinisial HNS, yaitu Agus Prayoga.
HNS, melalui kuasa hukumnya, berencana melaporkan Uya Kuya pada Selasa (24/9/2024) malam ini. Menurut Agus Prayoga, mereka sudah mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelumnya, namun disarankan untuk kembali lagi. Agus Prayoga menyatakan niatnya untuk kembali ke SPKT malam ini, asalkan tidak terjadi kemacetan di perjalanan.
Agus menjelaskan alasannya untuk melaporkan Uya Kuya terkait dengan konten yang diunggah di YouTube lima bulan sebelumnya pada 6 April 2024. Dalam konten tersebut, Uya Kuya mengundang ibu korban anak ke dalam podcastnya yang membahas dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak tiri yang diduga dilakukan oleh HNS. Menurut Agus, dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Agus menyatakan bahwa berita yang disiarkan pada waktu itu menciptakan narasi yang merugikan pihaknya. Menurutnya, dalam konteks tersebut, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang disebutkan dalam video yang berdurasi 37 menit. Agus menegaskan bahwa kasus tersebut tidak pernah diproses karena tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Agus menambahkan, “Tapi kok digoreng gara-gara Uya Kuya itu jadi viral kemana-mana akhirnya orang menilai peristiwa ini seolah-olah terjadi.” Sebelum rencana laporan hari ini, Agus mengklaim sudah berupaya untuk meminta suami Astrid Khairunisha menyalurkan alasan isi konten di saluran YouTube-nya tersebut. Namun, tidak ada tanggapan positif dari Uya Kuya terhadap keluhan yang disampaikan.
Ketika Agus berulang kali meminta klarifikasi, termasuk dengan mengirim surat dan bahkan bertemu langsung dengan Uya Kuya ketika berkunjung ke rumahnya bersama Vina, permintaan hak jawab tak pernah dijawab secara memuaskan. “Tidak dihiraukan, mungkin pelajarannya adalah dengan melaporkan saja,” ujar Agus. Dia menegaskan bahwa situasi antara kliennya dan pasangan hanya sebatas masalah rumah tangga biasa.
Menurut Agus, “Itu masalah rumah tangga biasa, istri yang cemburu, perebutan wilayah, dan jika bukti dan saksi sudah cukup, prosesnya sudah dimulai, tak mungkin berlangsung bertahun-tahun, dengan puncaknya terjadi di acara podcast Uya Kuya dua kali. Apa sebenarnya motif di balik hal ini?” Konten tersebut akan menjadi bagian bukti dalam laporan yang akan diajukan.
Agus menjelaskan dampak narasi yang dibuat oleh Uya Kuya dalam konten YouTube-nya. “Usahanya menjadi hancur, dia ditahan, dipukuli, sekarang menjalani operasi dan sedang sakit. Dan sekarang operasi yang dilakukan bisa menjadi sukses atau gagal. Yang lebih mencolok adalah, saat tersangka sedang sakit ditolak untuk pemeriksaan visum psikiatri, contoh Pegi Setiawan, namun hal ini belum dipublikasikan,” katanya. Hingga saat berita ini ditulis, Okezone.com sudah berupaya menghubungi Uya Kuya, namun belum menerima tanggapan dari pihak terkait.