Tiko Aryawardhana, Suami BCL Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Sebesar Rp6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana

Suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, mendapat kabar mengejutkan ketika dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Kasus dugaan penggelapan yang disebutkan terjadi sekitar periode 2015 hingga 2021 terkait pendirian perusahaan makanan dan minuman, PT Arjuna Advaya Sanjaya, yang awalnya didirikan oleh Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto.

Leo Siregar, kuasa hukum dari Arina Winarto, menjelaskan bahwa Arina dan Tiko awalnya sepakat untuk mendirikan perusahaan yang fokus pada industri makanan dan minuman. Perusahaan tersebut akhirnya terbentuk dengan Arina Winarto sebagai pemodal utama dan menjabat sebagai komisaris, sedangkan Tiko Aryawardhana mengemban jabatan direktur perusahaan tersebut.

Dalam keterangan rilis yang diterima oleh media pada Selasa, 4 Juni 2024, Leo Siregar mengungkapkan bahwa pada awal berdirinya perusahaan, Arina Winarto memberikan modal sekaligus menduduki posisi komisaris, sementara Tiko Aryawardhana bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan. Namun, seluruh modal yang digunakan untuk perusahaan didatangkan oleh Arina Winarto dalam kasus ini.

Tiko Aryawardhana (1)

Bisnis perusahaan yang dijalankan oleh keduanya berlangsung dengan sukses selama beberapa tahun, hingga pada tahun 2019 Tiko Aryawardhana mengonfirmasi bahwa perusahaan mereka tengah menghadapi ancaman penutupan karena kesulitan dalam membayar sewa lokasi usaha. Situasi ini menimbulkan ketegangan yang kemudian berujung pada laporan dugaan penggelapan yang disampaikan oleh Arina Winarto kepada pihak berwajib di Jakarta Selatan.

“Klien kami selama ini, yang dikenal dengan usahanya yang lancar, tiba-tiba mengungkapkan niat untuk menutup usahanya pada tahun 2019 karena menghadapi kesulitan membayar sewa,” papar Leo Siregar. Merasa ada sesuatu yang mencurigakan, Arina Winarto segera memutuskan untuk melakukan audit mendalam terhadap keuangan perusahaan. Barulah pada tahap ini, terkuak indikasi adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.

“Dari hasil audit, terungkap bahwa terdapat kejanggalan terkait penggunaan dana senilai Rp6,9 miliar yang tidak memiliki klarifikasi yang jelas,” ungkap Leo Siregar. Temuan ini menjadi titik balik penting yang menyoroti potensi tindakan tidak semestinya yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana dan memunculkan kebutuhan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kepemilikan dan penggunaan dana tersebut.

Sebuah laporan yang dibuat oleh Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana telah didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak tahun 2022. Namun, baru pada bulan Februari 2024, status laporan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan, demikian diungkapkan oleh Leo Siregar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!