Ammar Zoni telah dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat sebagai pemodal bandar narkoba yang bernama Akri. Isu tersebut muncul setelah Ammar terlihat meminjamkan uang senilai Rp50 juta. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (23 Juli 2024), tim kuasa hukum Ammar yang dipimpin oleh Jon Mathias membacakan pledoi yang menegaskan bahwa uang tersebut dipinjamkan kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanaman biji pala. Mereka menekankan bahwa Ammar tidak mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli sabu, dan tidak memiliki niat untuk terlibat sebagai broker narkoba.
Saat pledoi disampaikan di pengadilan, Ammar Zoni terlihat memperhatikan dengan seksama. Sebagai seorang ayah yang memiliki dua anak, Ammar gelegar juga sesekali menganggukkan kepala menunjukkan persetujuan terhadap isi pledoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Namun sebelumnya, Ammar sempat terguncang emosinya dan menangis ketika Jon Mathias membicarakan tantangan yang dihadapinya pasca terlibat dalam kasus narkoba yang ketiga kalinya.
Dalam pledoi tersebut, Jon Mathias juga menyinggung usaha Ammar Zoni untuk menjadi seorang influencer yang positif. Mereka menjelaskan bahwa Ammar telah mengalami gangguan psikologis dan kesulitan untuk tinggal sendirian, serta telah menikah dan memiliki dua anak. Setelah keluar, Ammar berharap dapat bersama dengan istrinya, namun malah dihadapkan pada gugatan cerai. Semua hal ini menunjukkan perjalanan hidup Ammar yang penuh dengan liku-liku dan tantangan yang harus dihadapinya setelah insiden terkait kasus narkoba yang menimpanya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dihadapkan pada tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar. Selain itu, ia juga disinyalir terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan kesaksian dari Akri, seorang teman sekaligus penjual narkoba. Akri mengungkapkan bahwa ia telah meminjam uang senilai Rp50 juta dari Ammar Zoni dan berbagi keuntungan dari hasil penjualan narkoba tersebut.