Angela Lee telah ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan tas merek ternama, mulai dari LV hingga Hermes, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp3,2 miliar bagi korban terkena dampaknya. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Angela diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3,2 miliar yang terkait dengan 15 tas yang dimiliki korban. Uang tersebut ternyata digunakan oleh Angela untuk membayar utang yang dimilikinya.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Angela disebut menggunakan uang hasil penipuan dan penggelapan 15 tas mewah sebesar Rp3,2 miliar untuk membayar hutangnya kepada pihak tertentu. Meskipun tidak diungkap siapa yang menerima pembayaran tersebut, Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidik telah menyita 14 tas mewah sebagai barang bukti. Barang bukti yang disita termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka, serta foto tas LV messenger bag yang dijual oleh korban kepada tersangka.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus penipuan yang melibatkan Angela Lee. Selain surat perjanjian jual beli tas dan foto tas LV messenger bag, barang bukti lainnya juga telah diserahkan kepada penyidik untuk proses selanjutnya. Kejadian ini menunjukkan bahwa penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut sedang berlangsung dengan serius oleh pihak berwajib.
Keterangan lanjutan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan kejelasan lebih lanjut akan terungkap terkait peran Angela Lee dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Pihak berwenang terus melakukan upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Secara keseluruhan, penangkapan Angela Lee atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah membawa dampak serius bagi korban yang mengalami kerugian mencapai Rp3,2 miliar. Proses hukum terus berjalan dan pihak kepolisian melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan optimal agar keadilan dapat ditegakkan serta menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Artis Angela Lee sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan tas mewah. Tersangka Angela diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait uang tas bermerk yang melibatkan 15 tas dari merek Hermes dan Louis Vuitton (LV), dengan perkiraan kerugian mencapai Rp3,2 miliar bagi korban.
Modus operandi yang digunakan oleh Angela Lee terbilang cukup rumit. Awalnya, Angela membeli berbagai merek tas mewah dengan jujur dan lancar kepada korban, sehingga korban merasa Angela dapat dipercaya. Setelah merasa mendapat kepercayaan, Angela kemudian membeli banyak tas dengan merek yang sama, yaitu sebanyak 15 tas dari merek Hermes dan LV, secara langsung kepada korban.
Proses transaksi yang terjadi kemudian memunculkan dugaan penipuan atau penggelapan. Angela Lee terlibat dalam pembelian langsung kepada korban sebanyak 15 tas mewah, namun hanya melakukan pembayaran angsuran sekali. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar, menciptakan situasi di mana tersangka membeli barang mewah dengan modus yang tidak jujur.