Bunga Zainal membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah menjadi korban investasi fiktif, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi adanya laporan dari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang merujuk pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Laporan Bunga Zainal secara resmi dicatat dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga Zainal merinci kronologi kejadian yang dialaminya terkait penipuan dan penggelapan. Awalnya, Bunga Zainal dan kedua terlapor terlibat dalam investasi pengadaan kopernik di mana terlapor menjanjikan keuntungan. Dengan keyakinan terhadap janji tersebut, Bunga Zainal kemudian mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 6,2 miliar.
Investasi tersebut berjalan lancar pada awalnya, namun pada bulan Juni 2024, terlapor tidak hanya gagal memberikan keuntungan yang dijanjikan tetapi juga tidak mengembalikan modal awal milik Bunga Zainal. Hal ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi Bunga Zainal, yang kemudian merasa perlu melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa laporan Bunga Zainal telah didaftarkan secara resmi dan penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Kemudian, pelapor meminta penjelasan kepada terlapor dengan mengirimkan somasi, namun pelapor menyatakan bahwa terlapor tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian masalah tersebut. Selanjutnya, Bunga Zainal baru-baru ini mengetahui bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan kerja sama tersebut diduga palsu. Akibatnya, Bunga Zainal memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Dengan penjelasan lebih lanjut, investasi yang telah diberikan kepada terlapor ternyata tidak nyata alias bersifat fiktif. Kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 6,2 miliar karena adanya kejadian tersebut. Kondisi ini menimbulkan dampak serius terhadap keuangan dan integritas Bunga Zainal, sehingga langkah hukum diambil untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.
Perkembangan selanjutnya mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga merusak kepercayaan dan reputasi dalam kerja sama tersebut. Kasus ini menyorot pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap transaksi bisnis, serta peran penegakan hukum dalam menanggulangi praktik-praktik yang merugikan pihak lain.