Dalam kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy’ari, Desta Mahendra dan Vincent Rompies juga ikut terseret. Kedua nama mantan anggota Club Eighties itu disebut dalam sidang Ketua KPU terkait kasus tersebut. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pengumuman putusannya pada 3 Juli 2024 menjelaskan bahwa Hasyim diduga merayu korban bernama CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di wilayah Den Haag, Belanda.
Berdasarkan sumber dari YouTube DKPP pada Sabtu (6/7/2024), terungkap bahwa pria berusia 51 tahun tersebut mengirimkan sebuah video selfie bersama Desta, Vincent, dan Boiyen. Dalam video tersebut, Hasyim memberikan ucapan ‘Sukses selalu, semoga pelaksanaan Pemilu di luar negeri berjalan lancar’. Video ini direkam setelah Hasyim Asy’ari mengambil bagian dalam syuting sebuah program TV. Kemudian, Hasyim mengirimkan video tersebut kepada korban CAT melalui WhatsApp, dengan caption yang mengandung ucapan ‘Special for you diajengku’.
Peristiwa melibatkan Desta Mahendra dan Vincent Rompies dalam kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy’ari menimbulkan sorotan publik yang luas. Keduanya terlibat dalam situasi yang memperparah kontroversi yang melibatkan Ketua KPU tersebut. Dengan adanya keterlibatan mereka dalam insiden ini, kasus tersebut semakin menarik perhatian dan menjadi topik utama dalam berbagai diskusi di berbagai kalangan.
Keterlibatan Desta dan Vincent dalam kasus tersebut meningkatkan intensitas perhatian pada kasus yang melibatkan Hasyim Asy’ari. Detail mengenai peran keduanya dalam insiden tersebut menjadi informasi yang penting untuk dipelajari dan dipahami oleh masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam ranah hukum dan etika, dan berpotensi menghasilkan implikasi yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat.
“Bersama video tersebut, Teradu menambahkan emoji seperti tangan melipat, mawar merah, tangan memeluk, melempar ciuman dengan embusan hati, dan senyum,” demikian bunyi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diumumkan oleh anggota DKPP, J Kristiadi. Vincent, Desta, dan Boiyen, hingga saat ini, belum memberikan tanggapan terkait penyebutan nama mereka dalam kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Keputusan DKPP ini menjadi berujung pada pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah atas tindakan asusila terhadap CAT, seorang anggota PPLN di wilayah Den Haag, Belanda. Akibatnya, Hasyim dikenai sanksi pemberhentian tetap yang mulai berlaku sejak pembacaan putusan pada 3 Juli 2024.
“Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah atas tindak asusila terhadap CAT, anggota PPLN wilayah Den Haag, Belanda. Sebagai konsekuensinya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Teradu Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU, dan keputusan ini berlaku sejak pembacaan putusan,” ungkap Heddy Lugito, Ketua Majelis Sidang, dalam pengumuman pada saat itu.