Disc Jockey (DJ) Dinar Candy telah ikut diperiksa dalam kasus pidana yang menimpa Arfandi Susilo alias Ko Apex terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana. Dalam pengakuannya, Dinar mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung selama enam jam di Mapolda Jambi pada Rabu (31/7/2024). Meskipun demikian, DJ asal Bandung ini memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait kasus pidana yang menimpa kekasihnya.
Dalam situasi yang memilukan, Dinar Candy mengungkapkan bahwa dia telah mendapat dugaan teror dari pihak yang tidak dikenal setelah Ko Apex melaporkan balik rekan bisnisnya yang bernama AR pada 29 April 2024. Dalam pesan singkat belakangan ini, Dinar mengungkapkan, “Buat saat ini aku nggak bisa ngomong apa-apa terkait masalahnya Ko Apex.” Dia juga menambahkan bahwa dirinya tengah mengalami tekanan dan ancaman dari berbagai pihak, tanpa mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Dugaan ini membuatnya merasa bahwa ancaman tersebut mungkin berasal dari musuh-musuh Ko Apex.
Wanita berusia 31 tahun itu menyatakan keheranannya terhadap string teror yang dialaminya. Dengan tegas, Dinar Candy mengungkapkan bahwa dirinya enggan mengambil risiko dengan membicarakan masalah ini secara terbuka kepada publik. Hal ini karena dia merasa takut akan mendapat ancaman yang lebih serius jika detail kasus tersebut diungkap ke khalayak umum. Situasi yang membingungkan dan berpotensi berbahaya ini membuatnya lebih berhati-hati dalam menanggapi dan menangani permasalahan yang sedang dihadapi.
“Aku juga nggak tahu kenapa tempat hiburan aku banyak diminati orang dan sering didatangi oleh preman, sehingga aku belum bisa berbicara terlalu banyak. Jika aku bicara terus terang, aku khawatir akan ditekan di sini karena aku sudah lelah,” ujarnya dengan rasa penyesalan.
Di sisi lain, kuasa hukum Ko Apex, yaitu Bagus Rahman, membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan laporan balik terhadap AR. Bagus menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena terdapat perbedaan dalam kesepakatan antara kliennya dan AR.
“Dengan ini, saudara Arfandi Susilo yang dikenal sebagai Ko Apex telah resmi melaporkan saudara AR, yang merupakan direktur dari PT SBS, ke Bareskrim Polri,” ungkap Bagus ketika diwawancarai oleh para pewarta.
Laporan yang diajukan oleh Ko Apex terhadap AR memiliki Nomor Perkara LP/B/132/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, yang disusun pada tanggal 29 April 2024. Bagus menegaskan bahwa kliennya telah melaporkan AR atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
“Ko Apex sama sekali tidak mengetahui mengenai pembelian kapal bekas atau kapal tua. Ko Apex hanya menerima kapal-kapal tersebut dengan surat kuasa yang diberikan oleh saudara AR,” jelas Bagus.