Gugatan Cerai Yasmine Ow kepada Aditya Zoni Gugur Imbas Hal Sepele

Riki Prayoga
Yasmin Ow

Pada 8 Mei 2024, Pengadilan Agama Cibinong memutuskan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni, yang didaftarkan melalui e-court, dinyatakan gugur. Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong, menyampaikan informasi ini kepada media setelah sidang cerai perdana berlangsung di mana hanya Yasmine Ow yang hadir sebagai penggugat. Menurut Dadang Karim, meskipun panggilan untuk Aditya telah dikirimkan melalui pos dengan surat tercatat, pihak terkait telah pindah dari tempat tinggalnya.

Ketika ditanya mengenai alamat baru oleh penggugat dan kuasa hukum, principal dalam kasus ini, Yasmine, tidak memiliki alamat terbaru. Kondisi ini menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan hingga informasi alamat yang jelas diperoleh. Dadang menyatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Yasmine Ow tidak terdaftar lagi di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Oleh karena itu, perkara Yasmine dan Aditya tidak dapat diterima dalam sidang Majelis Hakim yang berlangsung hari itu.

Dalam penjelasannya, Dadang menyampaikan bahwa gugatan cerai tersebut tidak dapat diterima berdasarkan keputusan Majelis Hakim. Jika gugatan dicabut oleh pihak yang bersangkutan, namun tidak diterima oleh Majelis Hakim, maka nomor gugatan tersebut tidak berlaku lagi secara hukum. Sehubungan dengan gugatan cerai yang gugur, Dadang memberikan kesempatan kepada Yasmine Ow untuk mencari alamat baru Aditya Zoni sebelum mengajukan gugatan cerai kembali.

Dadang menegaskan bahwa dalam beberapa waktu ke depan, penggugat dan kuasa hukumnya boleh mencari alamat baru Aditya. Setelah menemukan informasi yang akurat, mereka dapat mendaftarkan kembali gugatan cerai dengan alamat yang terbaru. Prosedur ini diharapkan dapat mempermudah jalannya proses hukum yang terkait dengan kasus perceraian antara Yasmine dan Aditya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!