Bisnis  

Hakim Tolak Gugatan Nafkah Catherine Wilson Sebesar Rp800 Juta

Catherine Wilson

Catherine Wilson dan Idham Masse telah resmi bercerai. Perceraian tersebut diajukan oleh Catherine di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, dan telah disetujui oleh Majelis Hakim pada 29 Mei 2024. Kabar mengenai perceraian antara Keket dan Idham langsung dikonfirmasi oleh kuasa hukum Catherine, yakni Ilham Rasyid, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sidrap.

Ilham Rasyid menyatakan bahwa gugatan nafkah masa lampau sebesar Rp800 juta yang diajukan oleh Catherine ditolak oleh majelis hakim. Meskipun perceraian telah diputuskan dan dikabulkan, gugatan terkait nafkah masa lampau tidak disetujui oleh pengadilan. Ilham Rasyid membenarkan fakta bahwa proses perceraian antara Keket dan Idham telah diresmikan, mengonfirmasi kebenaran putusan tersebut melalui suatu percakapan telepon pada Selasa, 4 Juni 2024.

Keputusan pengadilan dalam mengabulkan perceraian Catherine dan Idham telah diumumkan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 29 Mei 2024. Ilham Rasyid, kuasa hukum Catherine, turut menegaskan bahwa meskipun proses perceraian telah selesai, tuntutan nafkah masa lampau sebesar Rp800 juta yang diajukan oleh Catherine tidak diterima oleh majelis hakim dalam sidang tersebut.

Catherine Wilson (1)

 

“Gugatan seputar nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang diajukan oleh mbak Catherine telah ditolak oleh majelis hakim,” tambahnya. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa hakim hanya menyetujui perihal nafkah Mut’ah dan Iddah. Namun, Ilham menegaskan bahwa kliennya masih merasa terdapat kesalahan dalam perhitungan nafkah Mut’ah dan Iddah tersebut, sehingga nominalnya belum dapat disebutkan dengan pasti.

Menurut Ilham, “Yang diizinkan hanyalah nafkah Mut’ah dan Iddah, namun dalam perhitungan kami, terdapat ketidaksesuaian dalam jumlah tersebut. Apabila bicara tentang jumlah, tentu ada hal-hal yang perlu diperhatikan.” Sebagai informasi, Catherine Wilson resmi menikah dengan Idham Mase pada 1 Oktober 2022. Namun, setahun setelah pernikahan mereka, Idham Mase mengajukan permohonan talak cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.

Lantaran Idham mangkir hadir di sidang sebanyak dua kali, permohonan cerai talak pun langsung dibatalkan oleh PA Jaksel. Pada 24 Desember 2023, giliran Catherine yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui Pengadilan Agama Depok. Di awal persidangan, sang model mengindikasikan bahwa alasan perceraian adalah karena masalah nafkah. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh sang suami.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!