Aktor Jefri Nichol telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, aktor berusia 25 tahun ini dimintai jawaban atas 20 pertanyaan oleh tim penyidik. PLH Kasie Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Jefri Nichol menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berkisar pada kronologi insiden pengeroyokan yang terjadi di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 10 September 2024.
Menurut penjelasan AKP Nurma Dewi, kejadian dilaporkan pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Hal ini memberikan gambaran awal mengenai waktu terjadinya insiden yang sedang diselidiki. Nurma juga menekankan bahwa Jefri Nichol diduga menjadi saksi mata dalam kasus ini, menyaksikan langsung dugaan pengeroyokan yang terjadi.
Dalam keterangan lanjutnya, Nurma Dewi menegaskan bahwa Jefri Nichol hadir sebagai saksi dalam proses pemeriksaan. Penyidik menjelaskan bahwa aktor tersebut merupakan saksi yang turut menyaksikan peristiwa saat kasus itu tengah berlangsung, memberikan informasi penting terkait kronologi kejadian. Dalam rentang waktu kurang lebih dua jam, Jefri Nichol menjawab sejumlah pertanyaan yang disiapkan oleh tim penyidik, memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa yang menjadi fokus penyelidikan. Semua proses ini dilakukan dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran dan melancarkan proses hukum yang berlangsung.
Korban kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini dikenal sebagai pria berinisial BPY yang berusia 30 tahun. Insiden ini berawal ketika salah seorang dari terduga pelaku menggeser teman wanita BPY saat berjalan, menciptakan ketegangan di antara mereka. BPY, merasa tidak terima dengan tindakan tersebut, kemudian mengonfrontasi pelaku untuk menanyakan motif di balik perilaku tersebut, sehingga terjadilah percekcokan di antara mereka. Belum ada kepastian mengenai hubungan antara para pelaku dan BPY, apakah mereka merupakan kenalan atau bukan.
Menurut penuturan Nurma, situasi bermula saat BPY mengajak seorang teman perempuan, kemudian terjadilah insiden di mana teman perempuannya disenggol oleh salah seorang terduga pelaku. Hal ini menyebabkan BPY mempertanyakan tindakan sang pelaku, yang kemudian memicu terjadinya pertengkaran di antara mereka. Kejadian ini memunculkan kebingungan apakah para pelaku memiliki hubungan sebelumnya dengan BPY atau tidak.
Nurma menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seseorang yang dikenal dengan inisial HM pada hari itu pukul 19.30 WIB. Laporan tersebut mencakup Pasal 351 mengenai Penganiayaan Berat dan Pasal 170 mengenai Pengeroyokan. Dengan demikian, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami BPY dibawa ke pengetahuan pihak berwajib melalui laporan yang diajukan oleh HM. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut telah dipandang serius oleh pihak yang bersangkutan.
Dari penjelasan Nurma Dewi, tergambar kronologi peristiwa yang memicu tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap BPY. Dengan adanya laporan resmi yang mencantumkan Pasal 351 dan 170, kasus ini menjadi perhatian hukum yang serius. Kejadian tersebut memberikan gambaran mengenai situasi yang terjadi antara BPY dan para pelaku, serta menyoroti konflik yang berujung pada tindakan penganiayaan dan pengeroyokan.
Kisah tragis BPY yang menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan mencerminkan kekerasan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum serta tindakan preventif yang perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Melalui laporan yang disampaikan oleh HM, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan mengedepankan keadilan bagi BPY serta menegakkan ketertiban di masyarakat.