Jefri Nichol Diperiksa Buntut Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Riki Prayoga

Jefri Nichol menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2024. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Pejabat Pelaksana Harian Kasubag Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi. Menurut Nurma, kasus tersebut pertama kali dilaporkan sejak 10 September 2024, dengan kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Jefri Nichol berperan sebagai saksi yang turut menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.

Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan menimpa seorang pria bernama BPY yang berusia 30 tahun. Insiden dimulai ketika BPY tengah berjalan bersama kekasihnya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, dan teman perempuan BPY disenggol oleh salah satu terduga pelaku. Hal ini memicu peristiwa cekcok yang berujung pada pengeroyokan dan penganiayaan antara kedua pihak. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta pada 10 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku dituduh melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Nurma Dewi memastikan bahwa Jefri Nichol tidak terlibat secara langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut. Aktor terkait hanya diperiksa sebagai saksi mata yang menyaksikan kejadian keributan yang berlangsung. Keberadaan Jefri Nichol saat kejadian menjadi penting untuk membantu penyelidikan dan proses hukum yang berlangsung. Dengan keterlibatannya sebagai saksi, Nichol dapat memberikan informasi yang relevan bagi penegakan hukum terkait kasus tersebut.

Nurma Dewi menegaskan bahwa Jefri Nichol bukan merupakan terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, melainkan beliau hanya menyaksikan kejadian secara langsung. Keterlibatan Jefri Nichol sebagai saksi mata diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas terkait kronologi kejadian dan membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Pemeriksaan terhadap Nichol dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih rinci terkait insiden tersebut dan memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

jefri nichol

“Penyidik meminta keterangan dari JN karena dirinya berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) saat insiden terjadi. Dengan demikian, statusnya sebagai saksi mata terkonfirmasi,” ungkapnya dengan lugas. Nurma Dewi menambahkan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. “Proses pengungkapan kasus masih berlangsung. Penyidik tengah aktif mencari barang bukti yang relevan untuk mengungkap kejadian tersebut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!