Jefri Nichol Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Ini Kasusnya

Riki Prayoga
jefri nichol (8)

Jefri Nichol telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat pada Senin, 28 Oktober 2024. PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memaparkan kronologi kejadian yang melibatkan Jefri. Menurut Nurma, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 10 September 2024. “Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” tutur Nurma di kantornya.

Nurma juga menambahkan bahwa Jefri Nichol berperan sebagai saksi yang turut menyaksikan kejadian tersebut. Kasus ini berawal dari dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial BPY (30). Peristiwa dimulai ketika BPY sedang berjalan bersama seorang teman wanita di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada dini hari tanggal 10 September 2024. Teman wanita BPY disenggol oleh salah satu terduga pelaku, yang kemudian memicu perdebatan dan akhirnya berujung pada dugaan pengeroyokan yang disaksikan secara langsung oleh Jefri Nichol.

Keterangan dari Nurma Dewi menyoroti bahwa kronologi insiden tersebut menggambarkan kejadian yang melibatkan pengeroyokan terhadap BPY, memulai konflik ketika teman wanita korban disenggol oleh salah satu pelaku. Perdebatan yang dipicu ini berakhir dengan aksi pengeroyokan yang disaksikan langsung oleh Jefri Nichol. Jefri menyampaikan kesaksiannya terkait insiden tersebut di hadapan pihak berwenang, memberikan informasi yang diharapkan dapat menjadi bukti dan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini.

Insiden tersebut menjadi sorotan karena melibatkan seorang tokoh publik, yakni Jefri Nichol, yang hadir sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Dengan pemeriksaan yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, diharapkan kejadian tersebut dapat terang benderang dan kebenarannya terungkap. Keberadaan Jefri sebagai saksi menjadi penting dalam membantu pihak berwajib memahami kronologi peristiwa dan mengungkap kebenaran di balik dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 10 September 2024 di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

jefri nichol (7)

Belum ada kepastian mengenai keterlibatan para pelaku dalam hubungan dengan aktor bersangkutan. Kronologi kejadian dimulai saat korban, BPY, berada bersama seorang teman wanitanya. Salah satu dari tersangka diduga menyenggol temannya, yang kemudian memicu pertanyaan dari korban dan berujung pada perselisihan yang berlangsung hingga terjadinya insiden yang dilaporkan, demikian dijelaskan oleh Nurma.

Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari yang sama, tepatnya pada pukul 19.30 WIB. Laporan tersebut dicatat dengan menggunakan pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dan pasal 170 tentang Pengeroyokan, mengindikasikan seriusnya peristiwa yang terjadi.

Nurma menegaskan dengan tegas bahwa Jefri Nichol tidak turut serta secara langsung dalam dugaan tindak pidana yang terjadi. Jefri hanya dimintai keterangan sebagai saksi mata terkait keributan yang terjadi pada saat kejadian berlangsung. Kehadiran Jefri Nichol dimaksudkan untuk memberikan gambaran situasi yang terjadi di tempat kejadian.

“Pihak penyidik membutuhkan kesaksian dari Jefri Nichol yang berada di lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut,” ungkap Nurma, menyoroti pentingnya informasi yang dapat diberikan oleh saksi mata untuk membantu penyelidikan. Saat ini, kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Nurma menambahkan bahwa pihak berwajib masih terus mendalami kasus ini guna mengumpulkan barang bukti dan mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!