Kimberly Ryder Resmi Laporkan Edward Akbar ke Polisi

kimberly ryder

Kimberly Ryder telah melaporkan suaminya, Edward Akbar (EA) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan penggelapan kendaraan roda empat yang sedang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan yang profesional dan sesuai prosedur. Menurutnya, terlapor dalam kasus ini adalah suami Kimberly yang memiliki inisial EA.

Dalam perkembangan terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penggelapan kendaraan tersebut diajukan oleh Kimberly pada Kamis, 20 Juni 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah suami Kimberly sendiri yang dikenal dengan inisial EA. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh suami Kimberly. Polisi juga sedang menelusuri informasi terkait jenis mobil yang diduga digelapkan oleh suami Kimberly.

AKBP Bintoro juga menambahkan bahwa polisi masih mendalami kasus penggelapan yang terjadi pada bulan Mei 2023. Pada saat ini, kasus tersebut belum dikembalikan kepada Kimberly, sehingga laporan kembali diajukan. Penyelidikan kembali tengah dilakukan terkait kasus ini, khususnya terkait penggelapan kendaraan roda empat tersebut. AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan kebenaran serta mengungkap lebih lanjut terkait kejadian yang melibatkan suami Kimberly.

kimberly ryder (1)

Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024 sore, Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Edward Akbar, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kabar mengenai gugatan cerai yang diajukan Kimberly dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, dan gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!