Bisnis  

Lakukan Penistaan Agama, Komika Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara

Aulia Rakhman (1)

Terdakwa adalah seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman, yang dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama. Peristiwa hukum ini berawal saat Aulia menyajikan materi stand up comedy kontroversial dalam acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung pada hari Kamis, 7 Desember 2023. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia dengan hukuman delapan bulan penjara, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan.

Vonis terhadap Aulia Rakhman dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada hari Rabu, 5 Juni 2024. Majelis Hakim menyatakan bahwa Aulia bersalah atas tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Aulia dinilai telah membuat candaan yang merendahkan nama Nabi Muhammad, menciptakan kegaduhan di masyarakat, dan oleh karena itu dihukum dengan tujuh bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Aulia Rakhman dengan hukuman delapan bulan penjara karena kegiatan penistaan agama yang dilakukannya dalam acara Desak Anies. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada hari Rabu, 29 Mei. Jaksa menegaskan bahwa Aulia melanggar Pasal 156 KUHP terkait dengan ujaran kebencian. Tindakannya yang merendahkan agama dan menggunakan nama Nabi Muhammad sebagai bahan candaan dianggap serius dan meresahkan masyarakat.

Sebagai informasi, Aulia Rakhman, seorang komika berusia 33 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Aulia Rakhman diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara ‘Desak Anies’ yang diadakan di Kafe Kopi Bento pada Kamis (7/12) yang lalu. Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, yang membenarkan bahwa komika Aulia Rakhman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadillah Astutik, Aulia Rakhman diduga melakukan penistaan agama setelah hasil pemeriksaan yang melibatkan 7 saksi dan 5 orang ahli. Dengan berbagai keterangan tersebut, komika berinisial AR dianggap telah melakukan tindakan yang disebut sebagai penistaan agama. Hal ini menunjukkan seriusnya kasus yang menimpa Aulia Rakhman dan keputusan penegakan hukum yang diambil terhadapnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Dari informasi yang diperoleh, Aulia Rakhman diduga telah menggunakan materi stand up comedy-nya yang dianggap menodai agama dalam acara ‘Desak Anies’. Langkah hukum pun diambil setelah proses pemeriksaan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, sehingga Aulia Rakhman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan adalah bahwa Aulia Rakhman, komika terkenal, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dengan adanya kesaksian dan analisis ahli, pihak berwajib bersikeras menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini menjadi peristiwa yang mengguncang dunia hiburan dan menyiratkan seriusnya implikasi dari tindakan yang dilakukan oleh seorang komika terhadap agama.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!