Nikita Mirzani akan dipanggil oleh pihak kepolisian terkait laporan polisi yang diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintang film dari “Jakarta Undercover” tersebut mendaftarkan laporan terhadap pacar anak sulungnya, Laura Meizani atau akrab disapa Lolly, yaitu Vadel Alfajar Badjideh, atas dugaan kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan telah terjadi sebanyak dua kali. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa panggilan tersebut telah dijadwalkan, namun tidak memberikan detail tentang jadwal pasti pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
Menanggapi hal tersebut, Ade Ary menyebutkan bahwa proses penyelidikan terhadap Nikita Mirzani akan dimulai dengan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu Nikita sendiri. Meskipun demikian, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut tidak merinci agenda pasti terkait pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. Dia hanya menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dimulai dari sisi pelapor, sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, yaitu Vadel Alfajar Badjideh.
Sebelumnya, berita telah menyebar bahwa Nikita Mirzani akan kembali berhadapan dengan kepolisian setelah melaporkan mantan pacar dari anaknya, Laura Meizani atau Lolly, yaitu Vadel Alfajar Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus yang melibatkan kedua belah pihak tersebut tengah menjadi sorotan publik, mengingat kontroversi yang menyertainya. Pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan yang diajukan terhadap Vadel Alfajar Badjideh terkait kasus persetubuhan dan aborsi yang dituduhkannya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Nurma menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan anak Nikita yang menjadi korban, namun tidak diungkapkan dengan jelas dalam konteks korban apa. “Dilaporkan anaknya bahwa begitu terjadi dengan pacarnya, serta teman dekat anaknya, yaitu VA. Iya, terlapor adalah Vadel Badjideh,” ungkap AKP Nurma Dewi.