Nikita Mirzani Laporkan VA karena Dua Kali Cabuli Anak dan Aborsi

Riki Prayoga
nikita mirzani (3)

Vadel Badjideh dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pencabulan yang menyebabkan hamil dan pemaksaan aborsi terhadap anaknya yang masih di bawah umur bernama Lolly. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Vadel dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Insiden aborsi yang diduga dilakukan oleh Vadel terjadi di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menurut penjelasan yang diberikan oleh Ade.

Kejadian ini bermula saat Nikita Mirzani, pelapor, mendapatkan foto anaknya dalam kondisi hamil dari salah satu saksi, yang kemudian mengungkapkan bahwa Lolly telah menjalani aborsi sebanyak dua kali atas perintah dari Vadel. Dengan merasa dirugikan oleh peristiwa ini, Nikita Mirzani memutuskan untuk melaporkan Vadel Badjideh ke pihak berwajib. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi yang disampaikan, Vadel, yang juga dikenal dengan nama VAB, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap LM yang menyebabkan kehamilan. Selain itu, Vadel juga dituduh memaksa LM untuk melakukan aborsi, peristiwa yang dilaporkan terjadi antara bulan Januari 2024 hingga saat ini. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merugikan korban dan menimbulkan kecaman publik terhadap perilaku Vadel alias VAB terhadap LM.

nikita mirzani (2)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Sebagai artis terkemuka, tindakan Vadel Badjideh mencabuli anak di bawah umur dan memaksa untuk melakukan aborsi memicu kecaman dan kritik dari masyarakat luas. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dan memberikan keadilan bagi korban tindak kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi. Kalimat yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya menggambarkan tingkat kekejaman yang dilakukan oleh terlapor dan dampak seriusnya terhadap korban dan masyarakat.

Dalam kasus ini, Vadel, yang dikenal sebagai VAB, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76d UU 35/2014, dan/atau Pasal 77 a jo 45 a, dan/atau 421 KUHP bersamaan dengan Pasal 60 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 346 KUHP bersamaan dengan Pasal 81.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!