Nirina Zubir Dapatkan Kembali Sertifikat Tanah Milik Mendiang Ibunda, Terungkap Peran AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah sang Aktris Ini

Nirina Zubir

Setelah melewati proses yang panjang, aktris Nirina Zubir berhasil mendapatkan sertifikat tanah milik mendiang ibunya kembali. Kembalinya sertifikat tersebut ke tangan Nirina Zubir kembali memicu perhatian publik terhadap kasus mafia tanah yang melibatkannya. Kasus ini mencuat ketika terungkap bahwa mantan asisten rumah tangga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, terlibat dalam kegiatan ilegal terkait sertifikat tanah.

Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir mencuri perhatian masyarakat luas. Sebelumnya, kasus ini mengakibatkan Riri dan suaminya dipenjara karena terlibat dalam praktik mafia tanah yang melibatkan sertifikat tanah milik Nirina Zubir dan keluarganya. Menurut laporan dari Kompas.com, kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika ibunda Nirina meminta Riri, sang mantan ART, untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah.

Namun, setelah ibu Nirina Zubir meninggal pada tahun 2019, ketidakjelasan dalam pengurusan sertifikat oleh Riri mulai menimbulkan pertanyaan. Proses hukum kemudian mengungkapkan bahwa kelalaian Riri dan suaminya dalam menangani sertifikat tanah tersebut memunculkan masalah yang lebih rumit. Kembalinya sertifikat tanah ke tangan Nirina Zubir setelah perjuangan panjangnya merupakan langkah penyelesaian yang penting dalam skandal mafia tanah yang telah mengguncang kesejahteraan keluarganya.

Rupanya sang ART telah menggelapkan sebanyak enam aset.

Nirina pun menduga hasil dari penggelapan aset yang dilakukan oleh ART-nya digunakan untuk bisnis ayam frozen.

“Dugaan kami, (hasil) uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ujar Nirina.

Ia pun melaporkan ART-nya atas kasus dugaan penggelapan aset hingga kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Kini Nirina Zubir dapat menghela napas lega usai dirinya mendapatkan kembali sertifikat miliknya.

Dari informasi yang dilansir oleh Warta Kota Live, sertifikat tanah milik Nirina Zubir telah dikembalikan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan bantuan dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. Agus Harimurti Yudhoyono secara langsung menyerahkan dua sertifikat tanah kepada keluarga Nirina Zubir sebagai tindak lanjut dari sengketa permasalahan tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2018.

Agus menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Nirina Zubir merupakan hal yang sering terjadi dan diakibatkan oleh praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa mafia tanah biasanya berkolusi dengan para aktor intelektual untuk menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.

Melalui pernyataannya, Agus menegaskan kesiapan dirinya untuk menindak para mafia tanah dan melindungi hak-hak setiap warga negara Indonesia. Kasus yang menimpa Nirina Zubir dijadikan contoh bagi upaya bersih-bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Pernyataan Agus Harimurti Yudhoyono mengenai penanganan kasus ini memberikan sinyal bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dan memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara. Tindakan pemberian sertifikat tanah kepada Nirina Zubir menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan sengketa properti yang terjadi.

Keberhasilan dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah Nirina Zubir dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertanahan. Kasus ini menjadi cerminan perjuangan melawan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mengancam keadilan serta ketertiban sosial.

“Warga negara merupakan kelompok yang harus dilindungi, terutama bagi masyarakat yang rentan dan tidak memiliki kekuatan, serta merasa takut akan intimidasi dan ancaman saat ingin melaporkan suatu masalah,” jelasnya.

Selain itu, Agus Harimurti juga menyoroti pentingnya penggunaan sertifikat elektronik yang dianggap lebih aman dalam berbagai transaksi. Menurutnya, sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang tinggi karena sulit untuk diduplikasi maupun dipalsukan.

“Sertifikat elektronik memiliki keunggulan yang signifikan karena sulit untuk direplikasi dan dipalsukan,” ujar Agus Harimurti, mempertegas pentingnya perlindungan data dan informasi melalui penggunaan teknologi sertifikat elektronik yang canggih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!