Kasus penyebaran video syur yang diduga mirip dengan Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu atau yang dikenal sebagai David Naif, telah memasuki babak baru. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. Salah satu dari pelaku berhasil ditangkap di kota Padang, Sumatera Barat, oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya dan Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Pelaku yang ditangkap tersebut memiliki inisial JE dan bekerja sebagai penjaga toilet umum. JE, yang berusia 35 tahun, berhasil ditangkap di daerah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang saat berada di rumahnya. Sebelumnya, pelaku JE pernah bekerja sebagai penjaga toilet umum di daerah pasar Siteba, namun belakangan ia berhenti dari pekerjaannya dan menganggur.
Tindakan penangkapan terhadap pelaku tersebut didasari oleh laporan polisi dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang disampaikan pada tanggal 12 Juli 2024. Proses penangkapan ini merupakan langkah penting dalam penanganan kasus penyebaran video syur yang menghebohkan tersebut dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban, seperti Audrey Davis, dan keluarganya.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan daring yang merugikan individu atau kelompok tertentu. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Tim Klewang dari Polresta Padang merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk kasus penyebaran konten negatif di media sosial. Tindakan penangkapan terhadap pelaku-pelaku penyebar video syur tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga etika dan menghormati privasi serta martabat individu dalam bermedia sosial.
Seorang pelapor menemukan akun media sosial dan link di Telegram yang berisikan video yang diduga mirip dengan Audrey Davis. Petugas berhasil menyita ponsel dari tersangka JE, yang digunakan untuk memposting video tersebut di akun media sosial. Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Padang sebelum selanjutnya akan dipindahkan ke Jakarta untuk diproses secara hukum di Polda Metro Jaya.