Ammar Zoni menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam proses sidang tersebut, Ammar yang kembali berurusan dengan hukum, terlihat mengikuti sidang dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, melalui zoom yang terhubung dengan hakim PN Jakbar. Penampilan Ammar terlihat mengenakan kemeja putih, dengan ambut ikal yang tumbuh semakin memanjang, memberikan kesan yang berbeda pada dirinya.
Jon Mathias, pengacara Ammar Zoni, turut hadir dalam sidang untuk mewakili kliennya secara langsung di hadapan hakim. Dalam sesi tersebut, Jon membacakan pledoi atau nota pembelaan pihak Ammar Zoni yang ditunjukkan untuk memberikan pandangan dan argumen yang menguntungkan bagi terdakwa. Jon menekankan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan nasib masyarakat, khususnya nasib Ammar Zoni, dalam menjatuhkan putusan.
Jon Mathias menyoroti usaha Ammar Zoni dalam menjalani peran sebagai influencer yang baik, sambil menambahkan bahwa kliennya juga menghadapi tantangan psikologis yang signifikan serta kesulitan untuk tinggal sendirian, seperti yang disampaikan oleh saksi. Ammar Zoni, yang telah menikah dan memiliki dua anak, berharap untuk kembali bersama istrinya setelah keluar dari masalah hukumnya. Namun, keinginannya tersebut bertabrakan dengan gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri.
Pernyataan Jon Mathias selama pembacaan pledoi menggarisbawahi upaya Ammar Zoni dalam memperbaiki citra dan kontribusinya sebagai figur publik. Pengacara tersebut menyoroti fakta bahwa Ammar juga telah menghadapi tantangan psikologis yang mungkin memengaruhi keputusan dan tindakannya. Dengan adanya dukungan dari pengacara dan harapan untuk mendapatkan pemahaman yang adil dari majelis hakim, Ammar Zoni berada di tengah-tengah proses hukum yang penuh tantangan dan harapan untuk masa depannya.
Mendengar pledoi yang disampaikan, Ammar Zoni tak mampu menahan rasa sedihnya. Dengan sesekali mengusap wajahnya dari tetesan air mata yang turun, kakak Aditya Zoni berusaha menunjukkan sikap tegar sambil terus mendengarkan argumen dari sang kuasa hukum.
Ammar diamankan di apartemen Serpong, Tangsel, pada malam hari karena kedapatan mengonsumsi sabu dan ganja. Dia didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Sebelumnya, Ammar juga terlibat dalam kasus serupa pada 8 Maret 2023, ketika diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram senilai Rp1 juta.
Akibat kasus tersebut, Ammar divonis dengan hukuman penjara selama tujuh bulan, yang kemudian dikurangi berdasarkan masa tahanan dan proses rehabilitasi yang telah dijalani sebelumnya oleh Ammar Zoni.