Bisnis  

Resmi Menikah, Adinda Thomas Terima Mas Kawin 100 Gram Logam Mulia

Kabar bahagia datang dari artis Adinda Thomas pada Minggu, 8 Oktober 2023, saat bintang film “KKN di Desa Penari” resmi menikah dengan kekasihnya, Raka Akmal. Pernikahan keduanya pertama kali diketahui melalui unggahan Instagram Story sahabat Adinda. Dalam foto yang diunggah, Adinda terlihat duduk di samping Raka yang sedang bersiap untuk membaca ijab kabul dalam prosesi pernikahan mereka.

Raka meminang Adinda dengan memberikan mas kawin sebesar 100 gram logam mulia dan uang tunai senilai Rp 8.104.523. Dengan penuh kebahagiaan, kata-kata ijab kabul pun diucapkan oleh penghulu yang dikutip dari Instagram Story Fita Anggraini pada hari Minggu, 8 Oktober 2023. Dalam ijab kabul tersebut diucapkan, “Bernama Adinda Noviana Sari Nurjannah Thomas binti Thomas Riyadi kepada engkau dengan mas kawin berupa 100 gram logam mulia dan uang tunai sejumlah Rp 8.104.523 dibayar tunai.”

Prosesi pernikahan antara Adinda Thomas dan Raka Akmal meraih sorotan karena kesederhanaan dan kebahagiaan yang terpancar dari keduanya. Keputusan Raka untuk meminang Adinda dengan mas kawin yang disertai uang tunai menjadi momen yang berkesan dalam perjalanan cinta kedua insan ini. Semoga kebahagiaan dan keberkahan senantiasa menyertai pernikahan mereka sebagai langkah awal menuju kehidupan baru yang penuh rasa cinta dan kesatuan.

Adinda Thomas (2)

Dengan satu tarikan napas, Raka Akmal menjawab dan menerima tawaran pernikahan Adinda Thomas serta mas kawin yang telah disepakati. “Saya terima nikah dan kawinnya Adinda Noviana Sari Nurjannah Thomas putri Thomas Riyadi dengan mas kawin tersebut secara tunai,” ucap Raka Akmal dengan tegas, diikuti dengan persetujuan resmi dari para saksi yang hadir.

Adinda Thomas dan Raka Akmal secara resmi melangsungkan pertunangan pada bulan Mei 2023. Hanya dalam tempo lima bulan pasca pertunangan, keduanya memutuskan untuk mempertemukan dua hati dalam ikatan suci pernikahan.

Dengan ikrar yang teguh, Raka Akmal dan Adinda Thomas sah menjadi pasangan suami istri setelah prosesi pernikahan yang dijalani secara khidmat dalam upacara yang dihadiri oleh saksi-saksi yang memberikan persetujuan resmi atas kesepakatan tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!