Tengku Dewi Putri telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andrew Andika secara daring di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 6 Juni 2024. Informasi tersebut diungkapkan oleh Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi Putri, ketika ditemui di kantornya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Proses gugatan cerai Tengku Dewi Putri telah diselesaikan pada hari Kamis dan telah didaftarkan melalui layanan e-court.
Menurut Minola, awalnya gugatan cerai Tengku Dewi Putri direncanakan untuk diajukan pada Jumat pekan sebelumnya, tetapi mengalami revisi dari kliennya. Oleh karena itu, pihaknya baru menyelesaikan proses perceraian tersebut dalam pekan ini. “Beberapa waktu yang lalu, kami telah mengumumkan bahwa sedang berlangsung proses ini dan akan mendaftarkan pada hari Jumat Minggu lalu, namun karena ada revisi yang diperlukan, waktu penyelesaian menjadi terhambat,” ungkap Minola.
Perencanaan pengajuan gugatan cerai direncanakan pada hari Senin namun diundur karena beberapa hal masih perlu diselesaikan terkait pembuatan gugatan cerai. Minola menyebut bahwa gugatan cerai Tengku Dewi Putri diajukan secara daring dengan nomor pendaftaran PACBN 06062024 WIL. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu nomor perkara serta jadwal persidangan dari otoritas yang berwenang.
Proses gugatan cerai dilakukan secara daring dengan harapan mendapatkan nomor perkara dan jadwal persidangan. Biasanya, setelah pendaftaran, masih dibutuhkan waktu untuk proses selanjutnya hingga dikeluarkannya nomor perkara. Minola menekankan bahwa mereka akan menunggu tanggal persidangan resmi yang akan dijadwalkan berdasarkan prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama Cibinong.
Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika resmi menikah pada 8 April 2017, dan dari pernikahan tersebut, pasangan ini diberkahi dengan kelahiran seorang anak laki-laki bernama Eshan Rayn Fischer pada bulan April 2021.