Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Armor Toreador, suami dari selebgram Cut Intan Nabila, telah berupaya untuk melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada malam Selasa, 13 Agustus 2024. Menurut Trunoyudo, saat ditangkap, pelaku tengah merencanakan untuk melarikan diri dari penangkapan yang dilakukan terhadapnya.
Trunoyudo menjelaskan bahwa upaya melarikan diri tersebut direncanakan oleh Armor setelah mengetahui bahwa video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan telah menjadi viral di berbagai media sosial. Hal ini membuat pelaku merasa perlu untuk segera melarikan diri demi menghindari penangkapan dan konsekuensinya.
Setelah berhasil ditangkap, Armor telah dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Saat ini, pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria berusia 27 tahun tersebut yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan dalam kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila.
Akibat tindakannya, Armor dijerat dengan beberapa pasal yang berlapis. Dia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang berpotensi mengakibatkan kurungan hingga 5 tahun penjara, serta Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, ia juga terancam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan UU tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.